Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ilmu Penting dalam Kehidupan: Urgensi Fiqh Jenazah






Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang cerdas adalah dia yang mempersiapkan dirinya dengan mengerjakan amal-amal untuk kehidupan sesudah kematian”.

Dari hadis ini, kita diajarkan tentang siapa sebenarnya sosok yang disebut cerdas itu. Ternyata dalam pandangan hadis ini, bukan ber-IQ tinggi, banyak prestasi akademis, mampu menghafal beragam mata kuliah dan mata pelajaran dan lain-lain. Tetapi sosok yang cerdas itu adalah dia yang selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya dalam rangka persiapan menyongsong kematin.

Mengapa Fiqh jenazah dikatakan penting?

1. Fardhu Kifayah

Hukum tentang pengurusan jenazah itu sendiri yang disepakati sebagai sebuah kewajiban. Meski sifat wajibnya “sekedar” kifayah yang bisa gugur dengan adanya beberapa orang yang sudah melakukannya, namun dalam kondisi tertentu, bisa saja tidak ada seorangpun yang bisa melakukannya karena tidak mengetahui ilmunya.

Maka alangkah baiknya jika kita yang kemudian turut mengambil adil dalam kewajiban fardhu kifayah itu. Bukankan ini juga bagian dari pengumpulan bekal untuk perjalanan panjang setelah kematian? Apalagi jika kita adalah keluarga terdekat mayit. Tentu kita yang akan lebih berhak dibanding dengan orang lain. Apalagi jika almarhum malah sempat berwasiat bahwa kita yang diminta mengurus jenazahnya.

Apalagi hari ini semakin banyak orang yang pasrah dengan urusan mengurus jenazah ini kepada orang yang biasa disebut dengan “petugas khusus jenazah”. Akan tetapi sayangnya dibeberapa daerah, masih mengandalkan keberadaan “petugas” yang sebenarnya sifat sukarela ini. Jumlah sukarelawan ini pun jumlahnya sangat terbatas di sejumlah daerah, karena minimnya masyarakat yang berkeinginan mempelajaran persoalan fiqh jenazah.

2. Membedakan antara Syariat dan Tradisi

Hal penting yang perlu diketahui dalam Fiqh Jenazah adalah adanya pemisah antara praktik-praktik dalam pengurusan jenazah yang berasal dari syariat dan yang merupakan tradisi atau adat.

Pemisah ini penting agar umat muslim menjadi tahu mana yang harus dilakukan dan yang sebaiknya ditinggalkan. Sebab hal-hal yang sifatnya tradisi ini nantinya malah dijadikan prioritas utama dilakukan daripada syariatnya. Misalnya seperti Tebar bunga. Ada sebagian pihak keluarga almarhum yang sangat disibukkan dengan bagian untuk mencari bunga-bunga, menguningkan beras, dan mencari recehan dalam pelaksanaan tebar sawur yaitu proses menebarkan recehan dan beras kuning tadi saat mengantarkan jenazah ke pemakaman. Dan tentu saja yang dicari-cari tersebut bukanlah yang terlalu penting dalam pelaksanaan. Hanya sebuah tradisi, dan bahkan bisa merupakan perkara yang sia-sia belaka, sehingga membuat lupa tentang betapa pentingnya pahala, ampunan, dan bekal-bekal lain yang sangat dibutuhkan almarhum dalam perjalanannya ke akhirat.

3. Prosesnya yang Minimalis

Mengapa orang tidak berkeinginan untuk mempelajari Fiqh Jenazah? Padahal sebenarnya praktik pengurusan jenazah tidaklah sesulit apa yang seperti ada dalam benak orang, yang beranggap sangat sulit dan ribet. Asalkan prinsip-prinsip pengurusan jenazah yang disebut sebagai rukun-rukun dan syarat-syarat itu sudah terpenuhi, maka praktik pengurusannya sudah dikatakan sah. Dan disimpulkan bahwa pengetahuan tentang itu semua sudah dikuasai asal benar-benar serius untuk mempelajarinya.Dan yang memenuhi prinsip syarat dan rukunnya tadilah yang penulis maksud, bahwa prosesnya minimalis.

Akan semakin mudah lagi, jika prinsip yang minimalis tadi dijelaskan sedemikian rupa dalam bentuk praktik penyuluhan oleh ulama. Karena seseorang yang tau tentang syarat dan rukunnya, belum tentu bisa tampil untuk mengurus jenazah.

4. Terjaganya Kehormatan Almarhum

Walaupun prinsip yang dikatakan sebelumnya dikatakan minimalis itu mudah, namun bukan berarti kita bisa dengan seenaknya saja mengurus jenazah ketika baru sekali menghadiri pengajian tentang fiqh jenazah. Ada satu hal yang wajib diperhatikan dan tidak boleh sama sekali diabaikan dalam pengurusan jenazah, yaitu menjaga kehormatan Almarhum.

Dan demi terjaganya kehormatan Almarhum itulah, beberapa aturan penting ada dalam fiqh jenazah. Jika kitab ingin mengurusi jenazah, maka wajib memperhatikan ini apalagi mereka yang rutinitasnya atau bahkan profesinya sebagai pengurus jenazah.

Aturan-aturan tersebut antara lain:

- Haramnya menceritakan aib yang tersembunyi

- Haramnya menyentuh aurat langsung dengan tangan

- Haramnya melihat aurat (bahkan yang bukan auratpun sebaiknya tidak dilihat)

Maka dalam proses pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan, aturan-aturan semacam ini wajib ditaati.

Allah tidak hanya memuliakan manusia yang hidup, yang sudah meninggalpun tetap wajib dimuliakan. Karenanya sebagian ulama ada yang mengatakan sunnah untuk berdiri jika ada jenazah yang lewat. Dan nabi pernah melakukannya saat jenazah seorang yahudi lewat.

Wallahu 'alam.

Post a Comment for "Ilmu Penting dalam Kehidupan: Urgensi Fiqh Jenazah"