Ilmu Penting dalam Kehidupan: Urgensi Fiqh Jenazah
Mengapa Fiqh jenazah dikatakan penting?
1. Fardhu Kifayah
Hukum
tentang pengurusan jenazah itu sendiri yang disepakati sebagai sebuah kewajiban.
Meski sifat wajibnya “sekedar” kifayah yang bisa gugur dengan adanya beberapa
orang yang sudah melakukannya, namun dalam kondisi tertentu, bisa saja tidak
ada seorangpun yang bisa melakukannya karena tidak mengetahui ilmunya.
Maka alangkah baiknya jika kita yang kemudian turut
mengambil adil dalam kewajiban fardhu kifayah itu. Bukankan ini juga bagian
dari pengumpulan bekal untuk perjalanan panjang setelah kematian? Apalagi jika
kita adalah keluarga terdekat mayit. Tentu kita yang akan lebih berhak
dibanding dengan orang lain. Apalagi jika almarhum malah sempat berwasiat bahwa
kita yang diminta mengurus jenazahnya.
Apalagi hari ini semakin banyak orang yang pasrah dengan
urusan mengurus jenazah ini kepada orang yang biasa disebut dengan “petugas
khusus jenazah”. Akan tetapi sayangnya dibeberapa daerah, masih mengandalkan keberadaan
“petugas” yang sebenarnya sifat sukarela ini. Jumlah sukarelawan ini pun
jumlahnya sangat terbatas di sejumlah daerah, karena minimnya masyarakat yang
berkeinginan mempelajaran persoalan fiqh jenazah.
2. Membedakan antara Syariat dan Tradisi
Hal penting yang perlu diketahui dalam Fiqh Jenazah adalah
adanya pemisah antara praktik-praktik dalam pengurusan jenazah yang berasal
dari syariat dan yang merupakan tradisi atau adat.
Pemisah ini penting agar umat muslim menjadi tahu mana yang harus
dilakukan dan yang sebaiknya ditinggalkan. Sebab hal-hal yang sifatnya tradisi
ini nantinya malah dijadikan prioritas utama dilakukan daripada syariatnya. Misalnya
seperti Tebar bunga. Ada sebagian pihak keluarga almarhum yang sangat
disibukkan dengan bagian untuk mencari bunga-bunga, menguningkan beras, dan
mencari recehan dalam pelaksanaan tebar sawur yaitu proses menebarkan recehan
dan beras kuning tadi saat mengantarkan jenazah ke pemakaman. Dan tentu saja
yang dicari-cari tersebut bukanlah yang terlalu penting dalam pelaksanaan. Hanya
sebuah tradisi, dan bahkan bisa merupakan perkara yang sia-sia belaka, sehingga
membuat lupa tentang betapa pentingnya pahala, ampunan, dan bekal-bekal lain
yang sangat dibutuhkan almarhum dalam perjalanannya ke akhirat.
3. Prosesnya yang Minimalis
Mengapa orang tidak berkeinginan untuk mempelajari Fiqh Jenazah?
Padahal sebenarnya praktik pengurusan jenazah tidaklah sesulit apa yang seperti
ada dalam benak orang, yang beranggap sangat sulit dan ribet. Asalkan prinsip-prinsip
pengurusan jenazah yang disebut sebagai rukun-rukun dan syarat-syarat itu sudah
terpenuhi, maka praktik pengurusannya sudah dikatakan sah. Dan disimpulkan
bahwa pengetahuan tentang itu semua sudah dikuasai asal benar-benar serius
untuk mempelajarinya.Dan yang memenuhi prinsip syarat dan rukunnya tadilah yang
penulis maksud, bahwa prosesnya minimalis.
Akan semakin mudah lagi, jika prinsip yang minimalis tadi dijelaskan sedemikian rupa dalam bentuk praktik penyuluhan oleh ulama. Karena seseorang yang tau tentang syarat dan rukunnya, belum tentu bisa tampil untuk mengurus jenazah.
4. Terjaganya Kehormatan Almarhum
Walaupun prinsip yang dikatakan sebelumnya dikatakan minimalis
itu mudah, namun bukan berarti kita bisa dengan seenaknya saja mengurus jenazah
ketika baru sekali menghadiri pengajian tentang fiqh jenazah. Ada satu hal yang
wajib diperhatikan dan tidak boleh sama sekali diabaikan dalam pengurusan
jenazah, yaitu menjaga kehormatan Almarhum.
Dan demi terjaganya kehormatan Almarhum itulah, beberapa aturan
penting ada dalam fiqh jenazah. Jika kitab ingin mengurusi jenazah, maka wajib memperhatikan
ini apalagi mereka yang rutinitasnya atau bahkan profesinya sebagai pengurus
jenazah.
Aturan-aturan tersebut antara lain:
- Haramnya menceritakan aib yang tersembunyi
- Haramnya menyentuh aurat langsung dengan tangan
- Haramnya melihat aurat (bahkan yang bukan auratpun sebaiknya
tidak dilihat)
Maka dalam proses pengurusan jenazah, mulai dari memandikan,
mengkafani, menshalati dan menguburkan, aturan-aturan semacam ini wajib
ditaati.
Allah tidak hanya memuliakan manusia yang hidup, yang sudah meninggalpun tetap wajib dimuliakan. Karenanya sebagian ulama ada yang mengatakan sunnah untuk berdiri jika ada jenazah yang lewat. Dan nabi pernah melakukannya saat jenazah seorang yahudi lewat.
Wallahu 'alam.
Post a Comment for "Ilmu Penting dalam Kehidupan: Urgensi Fiqh Jenazah"