Tokoh LAM Riau Minta Usut penggunaan anggaran keuangan Negara harus di usut secara hukum

Pekanbaru,
Riau - Merebaknya kabar tentang dugaan mega korupsi di UIN Suska Riau beberapa
waktu lalu, ternyata belum menyurutkan persoalan yang menyangkut keuangan
Negara bernilai puluhan Miliar berdasarkan temuan BPK RI di UIN Suska Riau.
Terakhir
kali muncul pemberitaan di beberapa media online melansir bahwa Kejaksaan
Tinggi Riau melalui Aspidsus Sempat membidik dugaan skandal korupsi tersebut,
namun berdasarkan Konfirmasi terakhir oleh awak media ini kepada kejaksaan
tinggi Riau melalui kasi penkum Kejati Riau, Muspidauan, S.H.,M.H, mengatakan
pihaknya belum lakukan proses hukum, melainkan masih sekedar koordinasi dengan
pihak BPK.
"Kita
belum proses hukum, kemarin itu kita masih pada tahap koordinasi denagn pihak
BPK, terkait temuan 42 Miliar itu," kata Muspidauan kepada awak media.
Belakangan
kabar terkait dugaan skandal korupsi itu sepi dari pemberitaan media, hal itu
pun mengundang pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk penggiat anti korupsi
di Riau.
Namun ternyata dugaan skandal keuangan di UIN Suska tak hanya soal
temuan BPK RI dengan nilai Rp. 42 Miliar, melainkan ada sejumlah temuan lainya,
yakni sebesar Rp. 207 juta rupiah dan 6,7 Miliar rupiah dan sejumlah dugaan
pelanggaran disiplin ASN oleh Rektor UIN Suska Riau, serta dikabarkan adanya
dugaan intimidasi terhadap pegawai UIN yang diperiksa diruang injen kementerian
Agama sebagaimana didapati dalam sebuah surat aduan pihak Forum Dosen UIN Suska
Riau baru-baru ini kepada kementerian Agama RI, yang hingga kini belum
diketahui oleh publik seperti apa proses hukum yang berjalan.
Terkait
temuan BPK RI tersebut dan kebenaran informasi sebagaimana tertulis dalam copy
lembaran surat aduan forum dosen UIN Suska Riau, awak media ini telah
melayangkan surat konfirmasi kepada Rektor UIN Suska Riau melaui bagian umum
kantor UIN Suska Riau, yang diterima oleh salah satu pegawai pada tanggal
7/7/2020 lalu, namun hingga kini redaksi media belum menerima tanggapan, bahkan
berkali-kali awak media ini mencoba Konfirmasi melalui telepon seluler Rektor
UIN Suska Riau, Prof. Mujahidin, tetapi tidak diterima.
Selain
itu kabarnya masih di UIN Suska Riau, adanya "prahara" dalam soal
tranparansi anggaran dana kampus ( Diskon Uang Kuliah ) yang belakangan sempat
viral, dimana sejumlah mahasiswa mendatangi ruang kerja Rektor UIN Suska Riau,
Prof. Dr. Mujahidin, S.Ag.,M.Ag untuk meminta penjelasan kepada mahasiswa
terkait informasi penggunaan anggaran bantuan tersebut. Bahkan kabarnya lagi,
adanya rapat-rapat ditingkat dosen yang dilakukan secara tidak lazim
alias dirasa janggal karena bersifat mendadak, sehingga memunculkan pertanyaan.
Ada
lagi hal yang membuat pemandangan terlihat angker di lingkungan kampus UIN
Suska Riau, dimana oleh awak media ini ditemukan dua bangunan besar, satu
bangunan, yakni Mesjid Kampus, yang dibangun sejak tahun 2012 lalu, hingga kini
terus mangkrak dan tidak diketahui bagaimana selanjutnya, terkait
pertanggungjawaban kegiatan, karena hingga kini tidak ada progres pembangunan.
Sementara bangunan kedua, Gedung Laboratorium UIN Suska Riau, yang dibangun
pada tahun 2018 lalu, hingga kini masih tampak kosong dan terkesan tidak
terawat karena sebagian areal telah dipenuhi rerumputan.
"Di
UIN Suska Riau saat ini begitu banyak sengkarut Permasalahan, selain temuan BPK
RI terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, ada lagi soal rapat-rapat
yang terlihat tidak lazim, dan janggal, semua serba mendadak, belum lagi soal
bangunan-bangunan yang mangkrak yang sampai saat ini belum terselesaikan ujung
pangkalnya," kata salah satu oknum UIN yang tidak bersedia menyebutkan
namanya.
Hal
senada juga diungkapkan oleh tokoh Lembaga Adat Melayu Riau ( LAM ) Riau, yakni
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat ( MKA ) LAM Riau, Datuk Seri H. Al Azhar,
menjawab pertanyaan awak media ini, Al Azhar menguraikan pandanganya, bahwa
terkait penggunaan anggaran keuangan Negara harus di usut secara hukum oleh
penegak hukum.
"Ihwal
pengelolaan keuangan itu, ranah hukum positif. Norma dan ketentuannya sudah
diatur oleh peraturan perundang-undangan di republik ini. Jadi, ikuti saja
itu," tulis Al Azhar melalui akun WA.
Menurut
Al azhar, penegak hukum diminta cepat dan serius dalam penanganan dugaan kasus
yang sempat heboh di UIN Suska Riau.
"Dalam
pandangan saya, semakin cepat isu itu ditangani oleh pihak berwenang, dengan
saluran dan aturan yang ada, akan semakin baik bagi semua pihak. Kalau
dibiarkan berlama-lama, maka isu itu akan beranak-pinak, dalam bentuk
kecurigaan dan dugaan-dugaan yang rentan memarakkan fitnah," Ujarnya.
Untuk
menanggapi situasi ketidak kondusifan di lingkungan UIN Suska Riau belakangan
ini, Al Azhar dengan bijak memberikan wejangannya.
"Kondusifitas
di suatu lembaga hanya akan wujud bila para pemangku kepentingan saling percaya
satu sama lain. Salah satu cara membangun suasana saling percaya itu adalah
transparansi dan akuntabilitas," Tulis Al Azhar.
"Jadi,
isu-isu seputar tata kelola lembaga itu, lebih-lebih yang berkaitan dengan
uang, harus diurai, dibuat terang-benderang. Menurut saya, yang terpenting
adalah kepastian hukum. Caranya sederhana. Berdayakan aturan yang ada oleh
penegak hukum. Kalau ada penyalahgunaan, tindak. Kalau tidak ada penyimpangan,
umumkan; habis perkara," pungkasnya.
Jika
dicermati pandangan Al Azhar, ia sangat setuju bahwa semua hal harus
diselesaikan secara proporsional dan profesional agar ending dari semua
Permasalahan yang ada, khusunya di UIN Suska Riau dapat segera berakhir dengan
kepastian hukum dan bertanggung jawab.
Post a Comment for "Tokoh LAM Riau Minta Usut penggunaan anggaran keuangan Negara harus di usut secara hukum"