Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Zikir bagi Perempuan Berhadas | One Day One Solution







Para ulama bersepakat untuk memperbolehkan zikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadas, berjinabah, wanita haid dan nifas. Ketentuan ini berlaku dalam zikir yang berupa tasbih, tahmid, tahlil, takbir, membaca salawat kepada Rasulullah Saw,. doa, dan lain sebagainya.

Tetapi membaca Al-Qur'an diharamkan bagi orang yang berjinabah, wanita yang haid dan nifas, baik yang dibacanya sedikit ataupun banyak: membaca sebagian ayat pun diharamkan.

Tetapi diperbolehkan membaca Al-Qur'an dalam hati, sebagaimana diperbolehkan pula melihat mushaf seraya membaca dalam hati.

Pada pendapat lain, dikatakan bahwa orang yang mempunyai jinabah dan wanita yang sedang haid ketika keduanya tertimpa musibah, diperbolehkan mengucapkan kalimat إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ QS. Al-Baqarah [2]: 156 Ketika hendak menaiki kendaraan, juga diperbolehkan untuk membaca doa.
Tetapi semua itu diperbolehkan, dengan syarat "hendaknya tidak berniat membaca Al-Qur'an, melainkan hanya sekedar berdoa dan berzikir". Namun, jika dengan sengaja berniat membaca Al-Qur'an, maka akan berdosa.

Mereka pun mengucapkan kalimat, "Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah," jika mereka tidak berniat membaca Al-Qur'an, baik dengan niat zikir ataupun niat lainnya. Mereka tidak berdosa kecuali jika sengaja berniat membaca Al-Qur'an.

Lalu, apa hukumnya jika perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas membaca Al-Qur'an? Berikut akan dipaparkan secara umum menurut pandangan ulama. (Bidayah al-Mujtahid, hlm. 30)
  1. Mayoritas ahli fiqih menyepakati bahwa perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas tidak diperbolehkan membaca atau sekedar menyentuh Al-Qur'an.
  2. Mazhab Maliki berpendapat bahwa perempuan dengan keadaan yang disebutkan boleh menyentuh dan membaca Al-Qur'an, jika takut lupa ayat yang telah mereka hafalkan, namun tidak diperbolehkan jika tujuannya untuk menghafalkan ayat yang baru. Dan jika perempuan tersebut adalah seorang guru atau murid, ia boleh menyentuh Al-Qur'an, namun lebih baik jika ia memakai penghalang (yang mungkin berarti sarung tangan).

Wallahu'alam.

Post a Comment for "Hukum Zikir bagi Perempuan Berhadas | One Day One Solution"