Hukum Perbutan Yang Di Tinggalkan Rasulullah SAW
Perbuatan yang di tinggalkan Rasulullah SAW ada 2 bagian:
Perbedaan antara bid’ah dan mashlahat mursalah dalam hal tidak di kerjakan oleh Nabi adalah:
أنَّ البِدْعَةَ مَا تَرَكَهُ الرَّسُولُ مَعَ وُجُودِ دَاعِيَتِهِ وَسَبَبِههِ ووَعَدَمُ الْمَانِعِ مِنْ فِعْلِهِ.
BID’AH adalah: Apa-apa yang di tinggalkan oleh Rasul, padahal ada motivasi serta dorongan untuk mengerjakannya, dan tidak ada kendala untuk mengamalkannya.
وَالمَصْلَحَةُ الْمُرْسَلَةُ؛ مَا تَرَكَهُ الرَّسُولُ لِعَدَمِ دَاعِيَتِهِ وَسَبَبِههِ وَوُجُوْدِ الْمَانِعِ مِنْ فِعْلِهِ، كَجَمْعِ الْقُرْآنِ.
MASHLAHAT MURSALAH adalah: Apa-apa yang di tinggalkan Rasul karena tidak ada motivasi atau dorongan untuk mengamalkannya, TETAPI ada kendala untuk mengerjakannya. Contohnya mashlahat mursalah adalah upaya membukukan mushaf Al-Quran pada zaman Rasul.
قَال مَالِكِ : إِنَّ مَا تَرَكَهُ النَبِيُّ وَ أَصْحَابُهُ مَعَ وُجُودِ سَبَبِهِ وَدَاعِيَتِهِ فَتَرْكُهُمْ إِيَّاهُ إِجْمَاعُ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَلاَ جَائِزِ فِي الدِّيْنِ.
Telah berkata Imam Malik: Sesungguhnya apa yang d tinggalkan oleh Nabi dan para sahabatnya padahal ada sebab dan pendorongnya, maka (mereka) meninggalkan perbuatan itu, adalah merupakan bukti bahwa perbuatan tersebut tidak di syari’atkan dan tidak di perbolehkan dalam agama.
Tidak semua perbuatan yang tidak di kerjakan pada zaman Nabi kemudian pada saat ini dikerjakan otomatis akan menjadi bid’ah, akan tetapi ada yang menjadi perbuatan Mashlahat Mursalah, artinya boleh dikerjakan.
Diantara perbedaan keduanya terletak pada:
Bid’ah: Terdapat Motivasi/dorongan dan tidak terdapat kendala
Contoh bid’ah: Shadaqah Kematian, Perbuatan ini tidak dikerjakan pada masa Nabi ataupun para sahabat, padahal dorongan untuk mengerjakannya ada yaitu mereka juga kasih dan sayang terhadap ibu, bapak, saudara maupun siapa saja yang meninggal. Padahal, tidak ada hambatan untuk mengerjakannya. Yaitu mereka mempunyai kesempatan dan kemampuan sesuai dengan kemampuan harga mereka pada saat itu. Jika perbuatan tersebut saat ini dikerjakan, maka jelaslah termasuk perbuatan bid’ah.
Mashlahat Mursalah: Tidak terdapat motivasi/dorongan, tetapi ada kendala atau hambatan
Contoh Mashlahat Mursalah: Upaya membukukan Alquran, Pada zaman Nabi tidak dilakukan karena tidak atau belum ada motivasi ke arah itu dengan alasan bahwa masih banyak hafidz di kalangan para sahabat dan juga wahyu masih berangsu-angsur turun.
Barulah di zaman Abu Bakar Shidiq Alquran mulai di bukukan karena mustahil wahyu masih akan turun (karena Nabi sudah wafat) juga kekhawatiran ketidak-sinambungal AlQuran. Perbuatan tersebut tidak bisa d kategorikans sebagai perbuatan bid’ah, akan tetapi menjadi mashlahat mursalah. Demikian juga seperti surat-surat berharga, surat nikah, akta, dll
- Ada yang menjadi bid’ah
- Ada yang menjadi Mashlahat Mursalah
Perbedaan antara bid’ah dan mashlahat mursalah dalam hal tidak di kerjakan oleh Nabi adalah:
أنَّ البِدْعَةَ مَا تَرَكَهُ الرَّسُولُ مَعَ وُجُودِ دَاعِيَتِهِ وَسَبَبِههِ ووَعَدَمُ الْمَانِعِ مِنْ فِعْلِهِ.
BID’AH adalah: Apa-apa yang di tinggalkan oleh Rasul, padahal ada motivasi serta dorongan untuk mengerjakannya, dan tidak ada kendala untuk mengamalkannya.
وَالمَصْلَحَةُ الْمُرْسَلَةُ؛ مَا تَرَكَهُ الرَّسُولُ لِعَدَمِ دَاعِيَتِهِ وَسَبَبِههِ وَوُجُوْدِ الْمَانِعِ مِنْ فِعْلِهِ، كَجَمْعِ الْقُرْآنِ.
MASHLAHAT MURSALAH adalah: Apa-apa yang di tinggalkan Rasul karena tidak ada motivasi atau dorongan untuk mengamalkannya, TETAPI ada kendala untuk mengerjakannya. Contohnya mashlahat mursalah adalah upaya membukukan mushaf Al-Quran pada zaman Rasul.
قَال مَالِكِ : إِنَّ مَا تَرَكَهُ النَبِيُّ وَ أَصْحَابُهُ مَعَ وُجُودِ سَبَبِهِ وَدَاعِيَتِهِ فَتَرْكُهُمْ إِيَّاهُ إِجْمَاعُ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَلاَ جَائِزِ فِي الدِّيْنِ.
Telah berkata Imam Malik: Sesungguhnya apa yang d tinggalkan oleh Nabi dan para sahabatnya padahal ada sebab dan pendorongnya, maka (mereka) meninggalkan perbuatan itu, adalah merupakan bukti bahwa perbuatan tersebut tidak di syari’atkan dan tidak di perbolehkan dalam agama.
Tidak semua perbuatan yang tidak di kerjakan pada zaman Nabi kemudian pada saat ini dikerjakan otomatis akan menjadi bid’ah, akan tetapi ada yang menjadi perbuatan Mashlahat Mursalah, artinya boleh dikerjakan.
Diantara perbedaan keduanya terletak pada:
Bid’ah: Terdapat Motivasi/dorongan dan tidak terdapat kendala
Contoh bid’ah: Shadaqah Kematian, Perbuatan ini tidak dikerjakan pada masa Nabi ataupun para sahabat, padahal dorongan untuk mengerjakannya ada yaitu mereka juga kasih dan sayang terhadap ibu, bapak, saudara maupun siapa saja yang meninggal. Padahal, tidak ada hambatan untuk mengerjakannya. Yaitu mereka mempunyai kesempatan dan kemampuan sesuai dengan kemampuan harga mereka pada saat itu. Jika perbuatan tersebut saat ini dikerjakan, maka jelaslah termasuk perbuatan bid’ah.
Mashlahat Mursalah: Tidak terdapat motivasi/dorongan, tetapi ada kendala atau hambatan
Contoh Mashlahat Mursalah: Upaya membukukan Alquran, Pada zaman Nabi tidak dilakukan karena tidak atau belum ada motivasi ke arah itu dengan alasan bahwa masih banyak hafidz di kalangan para sahabat dan juga wahyu masih berangsu-angsur turun.
Barulah di zaman Abu Bakar Shidiq Alquran mulai di bukukan karena mustahil wahyu masih akan turun (karena Nabi sudah wafat) juga kekhawatiran ketidak-sinambungal AlQuran. Perbuatan tersebut tidak bisa d kategorikans sebagai perbuatan bid’ah, akan tetapi menjadi mashlahat mursalah. Demikian juga seperti surat-surat berharga, surat nikah, akta, dll
Post a Comment for "Hukum Perbutan Yang Di Tinggalkan Rasulullah SAW"